
DR. HM. HOYIN RIZMUKOIP, SE.,MM
Pekerjaan
- Widyaswara Ahli madya
- Lektor Kepala
- Dosen S2 STIE APRIN
- Dosen Poltek Sriwijaya
- Ketua STIA Bala Putra Dewa
KEPALA BPKAD
KOTA PALEMBANG
2001 – 2013
Merumuskan dan menyusun rencana program dan kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mengelola administrasi keuangan dan aset daerah, Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Melaksanakan koordinasi atas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dengan instansi terkait, Membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah, Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Membina dan mengevaluasi pegawai di lingkungan BPKAD, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota
ASISTEN
ADMINISTRASI UMUM
2013 – 2016
Asisten
Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah terkait
pelayanan administrasi umum, organisasi, dan hubungan masyarakat dengan
fungsi
mengkordinir
penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas
organisasi perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan daerah dan pelayanan administratif umum, pengoordinasian
penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas
organisasi perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan daerah dan pelayanan administratif organisasi, pengoordinasian
penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas
organisasi perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebijakan daerah dan pelayanan administratif hubungan masyarakat.
4. pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA BPKAD
KOTA PALEMBANG
2016 – 2019
Merumuskan dan menyusun rencana program dan kegiatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Mengelola administrasi keuangan dan aset daerah, Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Melaksanakan koordinasi atas penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah dengan instansi terkait, Membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset daerah, Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah, Menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Membina dan mengevaluasi pegawai di lingkungan BPKAD, Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota
More Stories